Korupsi Dana Madrasah, Eks Pejabat Kemenag Ditahan

Written By bopuluh on Kamis, 24 Oktober 2013 | 04.14


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Juhairiyah, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis (24/10/2013).

Juhairiyah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pamekasan dengan status sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan rehab madrasah atau blockgrand tahun 2012.  

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Firmansyah mengatakan, penahanan terhadap Juhairiyah setelah Kejari Pamekasan meneliti hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Pamekasan Kamis siang. Juhairiyah dengan berpakaian batik dengan kombinasi jilbab warna oranye, diperiksa selama kurang lebih 25 menit. Setelah pemeriksaan tahap dua itu selesai, Kajari Pamekasan langsung mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Juhairiyah.

"Setelah kami cocokkan hasil penyelidikan tim penyidik, maka Juhairiyah langsung kami titipkan di Lapastika Kelas II A Pamekasan sambil menunggu jadwal persidangan," kata Firmansyah.

Firmansyah menambahkan, alasan penahanan terhadap Juhairiyah karena dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempersulit saat persidangan dan mengulangi perbuatannya. Juhairyah saat memasuki pintu gerbang Lapas, terlihat tertunduk lesu sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya. Seorang perempuan bertubuh subur berbaju warna ungu, tampak mendampinginya.

Juhairiyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 7,1 miliar. Juhairiyah diduga melakukan pemotongan dana bantuan kepada 98 lembaga pendidikan di bawah naungan Kemanag Pamekasan pada tahun 2012 kemarin. Selain kasus pemotongan dana bantuan rehab madrasah, perempuan yang sebelumnya berpindah tugas sebagai guru biasa di Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini, juga diduga terlibat kasus korupsi lainnya. Di antaranya kasus sertifikasi guru untuk mengeluarkan nomor regsitrasi guru (NRG). Kasus pemotongan tunjangan fungsional Rp 15,4 miliar.

"Penahanan Juhairiyah ini sifatnya hanya sementara yakni 20 hari. Namun jika dibutuhkan untuk kepentingan selama persidangan, maka jadwal penahanan bisa diperpanjang," tandas Firman.

Editor : Farid Assifa


Anda sedang membaca artikel tentang

Korupsi Dana Madrasah, Eks Pejabat Kemenag Ditahan

Dengan url

http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/10/korupsi-dana-madrasah-eks-pejabat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Korupsi Dana Madrasah, Eks Pejabat Kemenag Ditahan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Korupsi Dana Madrasah, Eks Pejabat Kemenag Ditahan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger