JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) meminta Peraturan Daerah (Perda) DKI nomor 7 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum direvisi. Menurut Ketua APKLI Hoiza Siregar, Perda tersebut menzalimi PKL. Dalam penyusunannya, Perda tidak melibatkan unsur PKL, yang merupakan salah satu unsur berkepentingan dalam ketertiban umum.
"Perda itu masalahnya yang usul siapa yang buat siapa? Satpol PP. Kami tidak diajak. Saya tahu tentang Perda itu tapi tidak diajak, tahu-tahu disahkan," kata Hoiza saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/7/2013).
"Kalau tidak mengakomodir kepentingan ya diubah," lanjut dia.
Menurut Hoiza, jika DPRD sadar akan kesalahannya tidak melibatkan pihak berkepentingan ini, Perda nomor 7 tahun 2008 seharusnya diubah.
Terkait penertiban PKL, ia juga merasa prihatin pemerintah tidak memperhatikan kepentingan rakyat kecil. Kekecewaannya bertambah ketika asosiasi mendesak pembentukan panitia khusus (pansus) dalam penertiban PKL, rencana tersebut tidak mendapat dukungan DPRD DKI, salah satunya dari Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana. "Buktinya apa kalau bukan proyek besar mana mau dia (DPRD) peduli. MRT itu besar makanya ada pansusnya. Kalau PKL ini kecil, tidak ada duitnya makanya enggak perlu dibikin pansus," ujar Hoiza.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Asosiasi PKL Minta Perda Ketertiban Umum Direvisi
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/07/asosiasi-pkl-minta-perda-ketertiban.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Asosiasi PKL Minta Perda Ketertiban Umum Direvisi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Asosiasi PKL Minta Perda Ketertiban Umum Direvisi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar