JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia, yang tertuang dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013.
Dalam peraturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah mematok gaji pokok TNI/Polri terendah sebesar Rp 1,39 juta dan tertinggi Rp 5,02 juta.
- Gaji pokok untuk anggota TNI golongan I (tamtama) adalah Rp 2.509.400 (Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi Kepala dengan masa kerja 28 tahun), sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan ini adalah Rp2.365.600,00.
- Gaji pokok terendah untuk golongan bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua) dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.782.900 dari sebelumnya Rp 1.693.700; Sersan Satu/Brigadir Polisi Satu Rp 1.838.700 dari sebelumnya Rp 1.746.700; Sersan Kepala/Brigadir Polisi Rp 1.869.200 dari sebelumnya Rp 1.801.300).
- Gaji pokok untuk Sersan Mayor/Brigadir Polisi Kepala menjadi Rp 1.955.400 dari sebelumnya Rp 1.857.600; Pembantu Letnan Dua/Ajun Inspektur Polisi Dua Rp 2.016.600 (sebelumnya Rp 1.915.700), dan Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu menjadi Rp 2.079.600 (sebelumnya Rp 1.975.500).
- Gaji pokok terendah perwira pertama dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua Rp 2.318.000 (sebelumnya Rp2.198.400); Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 2.390.400 (sebelumnya Rp 2.267.200); dan Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 2.465.100 (sebelumnya Rp 2.338.000).
- Gaji terendah untuk perwira menengah TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris PolisiRp 2.542.200 (sebelumnya Rp 2.411.100); Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.486.500); dan Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.564.200).
- Gaji untuk golongan perwira tinggi dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji terendahnya adalah Rp 2.788.100 (sebelumnya Rp 2.644.400); Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 2.875.300 (sebelumnya Rp2.727.200).
- Gaji Letnan Jendral/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral Polisi Rp4.303.700 (sebelumnya Rp4.050.600), dan gaji terendah Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp4.438.200 (sebelumnya Rp 4.177.200).
- Gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp 3.750.000 (sebelumnya Rp 3.521.600); Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 3.928.200 (sebelumnya Rp 3.687.800); Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 4.051.000 (sebelumnya Rp 3.803.100).
- Gaji tertinggi untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris Polisi Rp 4.177.600 (sebelumnya Rp 3.922.000); Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 4.308.200 (sebelumnya Rp 4.044.600); Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 4.442.900 (sebelumnya Rp 4.171.000).
- Untuk perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp 4.581.800 (sebelumnya Rp 4.301.400); Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 4.725.000 (sebelumnya Rp 4.435.800); Letnan Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.872.700 (sebelumnya Rp 4.574.600); Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.500).
Editor :
Bambang Priyo Jatmiko
Anda sedang membaca artikel tentang
Gaji TNI dan Polri Naik Lagi
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/05/gaji-tni-dan-polri-naik-lagi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Gaji TNI dan Polri Naik Lagi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar