Wabup Bireuen: Tenaga Bakti Tak Akan Menuntut Diangkat Jadi PNS
Penulis : Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan | Sabtu, 9 Maret 2013 | 17:57 WIB
BIREUEN, KOMPAS.com -- Kekhawatiran banyak kalangan yang menuding Pemerintah Kabupaten Bireuen membiarkan "bom waktu" tenaga bakti yang menuntut jerih, tak beralasan. Mengingat, surat pernyataan di atas kertas bersegel sudah ditandatangani sebelumnya oleh para tenaga bakti.
Demikian diungkapkan Wakil Bupati Bireuen, Mukhtar Abda, Sabtu (9/3/2013). Diakuinya, penerimaan tenaga bakti di lingkungan Pemkab Bireuen sama sekali tidak membebani anggaran.
"Karena telah disepakati dengan penandatanganan surat pernyataan tidak menuntut honor, tidak menuntut diangkat menjadi PNS, dan lain sebagainya," ungkap wabup.
Kendati lamaran sudah ditutup beberapa waktu lalu bertepatan dengan masuknya edaran Mendagri Nomor 814.1/169/SJ tentang larangan penerimaan tenaga bakti, namun wabup mengakui sulit menolak permintaan banyak orangtua yang menginginkan putra-putrinya bekerja setelah lulus kuliah.
"Universitas Almuslim yang ada di Bireuen setiap tahunnya mewisuda ribuan mahasiswa, minimal sebagian kecil dari mereka bisa mempraktikkan ilmu yang diperoleh dengan magang di sini," tambah wabup.
Kondisi tersebut diyakininya tidak menimbulkan "bom waktu" di masa yang akan datang. Surat pernyataan yang telah ditandatangani merupakan bukti kuat yang memperberat tenaga bakti bila menuntut jerih atau pengangkatan sebagai PNS.
"Kita tidak bisa pungkiri bahwa minat menjadi PNS cenderung lebih besar di kalangan masyarakat, mengingat keberadaan industri yang bisa menampung pekerja juga minim di sini," tandas wabup.
Anda sedang membaca artikel tentang
Wabup Bireuen: Tenaga Bakti Tak Akan Menuntut Diangkat Jadi PNS
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/03/wabup-bireuen-tenaga-bakti-tak-akan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wabup Bireuen: Tenaga Bakti Tak Akan Menuntut Diangkat Jadi PNS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wabup Bireuen: Tenaga Bakti Tak Akan Menuntut Diangkat Jadi PNS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar