JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik memanggil Menteri Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan untuk dimintai keterangan terkait pengusutan indikasi pelanggaran etika Komisi Pemberantasan Korupsi terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya berharap Syarief dapat memenuhi undangan Komite Etik pada Jumat (8/3/2013) besok.
"Kita juga mengundang Syarief Hasan untuk hadir dan berikan keterangan. Kita dapat info akan datang besok, tapi juga ada perubahan, kita masih tunggu jawaban," kata Anies di Jakarta, Kamis (7/3/2013). Lebih jauh Anies mengungkapkan, Komite Etik memanggil Syarief karena politikus Partai Demokrat ini dianggap tahu masalah draf sprindik Anas ini.
Berdasarkan pemberitaan media online, kata Anies, Syarief mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Anas Urbaningrum berstatus tersangka pada Kamis (7/2/2013) padahal dokumen draf sprindik Anas tersebut baru beredar di media pada Jumat (8/2/2013) atau Sabtu (9/2/2013). "Karena itu kita akan cek silang ke Pak Syarief," ujar Anies.
Selain memanggil Syarief, menurut Anies, Komite Etik memanggil dua wartawan dari surat kabar nasional untuk dimintai keterangan. Sejauh ini, Komite telah memeriksa beberapa pihak, baik internal maupun eksternal KPK.
Rabu (6/3/2013) kemarin, Komite Etik memeriksa jurnalis televisi swasta nasional dan direktur pengaduan masyarakat KPK. Hari ini, Komite memeriksa ketua satuan tugas penyelidikan Hambalang, dan direktur penyeldikan KPK. Komite juga sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.
"Pimpinan KPK juga sudah kita mintai keterangan, ada Pak Busyro dan Pak Zul. Banyak hal yang digali dari keduanya, dari pihak eksternal dan internal. Kita malah berharap yang eksternal ini ikut hadir," kata Anies.
Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.
Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Selain Anies, anggota Komite Etik adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.
Sebelumnya Anies mengatakan, Komite Etik bisa merekomendasikan sanksi untuk pihak internal KPK yang nantinya dianggap melanggar kode etik. Sanksi terberat, menurut Anies, bisa berupa teguran agar pihak yang dianggap bersalah tersebut mengundurkan diri dari KPK. Anies juga pernah mengatakan, Komite Etik akan menyerahkan masalah bocornya sprindik anas ini ke Kepolisian jika memang ditemukan indikasi tindak pidana.
Anda sedang membaca artikel tentang
Komite Etik KPK Panggil Menteri Syarief Hasan
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/03/komite-etik-kpk-panggil-menteri-syarief.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Komite Etik KPK Panggil Menteri Syarief Hasan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Komite Etik KPK Panggil Menteri Syarief Hasan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar