Anggota Teroris Aceh Divonis 8 Tahun Penjara

Written By bopuluh on Kamis, 28 Maret 2013 | 04.14

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota teroris Aceh, Zainal Abidin, divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia terbukti melakukan tindakan terorisme yang meresahkan masyarakat Aceh menjelang pemilihan Gubernur Aceh pada 2012.

"Zainal Abidin terbukti melakukan pasal pembantuan tindakan terorisme. Dia divonis 8 tahun penjara," kata Ahid Syaroni selaku kuasa hukum Zainal di PN Jakarta Barat, Kamis (28/3/2013).

Ahid mengatakan, Zainal divonis dengan tuntutan Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 terkait terorisme. Dari aksinya tersebut, dia membantu melakukan terorisme yang menyebabkan Saiful Bahri, warga Aceh, meninggal dunia. Saat penembakan terjadi, Zainal berada dalam satu mobil dengan eksekutor pembunuhan. Berdasarkan hal tersebut, Zainal dianggap melakukan perbantuan tindakan yang meresahkan masyarakat banyak.

Ahid menyampaikan, tindakan terorisme ini sebenarnya lebih mengarah pada maksud politik jelang Pilkada Aceh. Pimpinan kelompok ini, Fikram, mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), merasa kecewa dengan kepemimpinan Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf. Untuk itu, ketika gubernur incumbent menyalonkan diri kembali, Fikram memerintahkan kepada anggota kelompoknya untuk membuat keributan.

Menurut Ahid, saat eksekusi pembunuhan terjadi, terdakwa tidak mengetahui sama sekali kalau kelompok tersebut akhirnya melakukan penembakan kepada salah satu warga. Oleh karena itu, mAjelis hakim memutuskan bahwa terdakwa hanya memiliki keterlibatan dengan jaringan tersebut.

Selain itu, kata Ahid, keterlibatan Zainal pada gerakan tersebut atas dasar perasaan tidak enak karena diajak oleh Fikram, teman sesama kelompoknya saat bergabung di GAM. Untuk itu, dia menyetujui bergabung dalam kelompok pembuat ricuh jelang Pilkada Aceh.

Ahid mengatakan, dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut, terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Terdakwa juga akan melakukan musyawarah dengan keluarga terlebih dahulu sebelum memutuskan banding.

Zainal ditangkap Polda Aceh dan Densus 88 Antiteror di Desa Meunasah, Lhok, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/3/2012) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan itu diduga kuat berkaitan dengan sejumlah aksi penembakan misterius yang terjadi di Tanah Rencong jelang Pilkada Aceh. Sebagian kelompok Zainal merupakan anggota GAM.


Anda sedang membaca artikel tentang

Anggota Teroris Aceh Divonis 8 Tahun Penjara

Dengan url

http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/03/anggota-teroris-aceh-divonis-8-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Anggota Teroris Aceh Divonis 8 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Anggota Teroris Aceh Divonis 8 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger