Sekda Maluku Selamat dari Hadangan Massa

Written By bopuluh on Jumat, 08 Februari 2013 | 03.14

DOBO, KOMPAS.com -- Sekretaris Daerah Maluku Ros Far Far selamat dari hadangan pengunjuk rasa saat berkunjung ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (8/2/2013). Pengunjuk rasa merupakan gabungan mahasiswa dan warga yang kecewa diaktifkannya terpidana korupsi Teddy Tengko menjadi Bupati Aru.

Mereka sudah memulai unjuk rasa saat Ros Far Far tiba di bandara Dobo, Jumat siang. Mereka menghadang kendaraan yang digunakan Ros Far Far sebelum kemudian diamankan oleh aparat keamanan dari Polres Aru.

Tidak berhenti di sana, pengunjuk rasa kemudian bergerak ke penginapan tempat Ros Far Far beserta rombongan dari Pemprov Maluku menginap. Kericuhan terjadi setelah pengunjuk rasa melempar batu dan kelapa ke arah penginapan. Selain itu, panah juga sempat ditembakkan ke arah polisi yang berusaha meredam aksi pengunjuk rasa.

Melihat pengunjuk rasa anarkis, polisi bertindak cepat membubarkan pengunjuk rasa. Sejumlah tembakan peringatan pun dikeluarkan. Begitu pula saat pengunjuk rasa menutup ruas jalan menuju kantor Pemkab Aru. Polisi bertindak cepat membubarkan blokade warga.

"Ada kaca di penginapan yang pecah akibat lemparan pengunjuk rasa. Dua orang sudah diamankan. Satu pelaku pelemparan sedangkan satu lagi karena memegang senjata tajam," kata Kepala Polres Aru Ajun Komisaris Besar Mohammad Syarif.

Hingga sore, situasi di Dobo yang merupakan ibu kota kabupaten Aru kembali kondusif. Ros Far Far pun bisa memenuhi agenda utamanya berkunjung ke Dobo. Ros Far Far datang ke Dobo untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan pembahasan APBD Aru 2013 yang hingga hari ini belum juga disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Aru.

Penyelesaian APBD terhambat karena eksekutif dan legislatif di Aru terbelah menjadi dua kekuatan. Ketidakharmonisan ini muncul setelah Theddy Tengko diaktifkan kembali menjadi Bupati Aru. Padahal pada pertengahan April 2012, Mahkamah Agung telah menyatakan Theddy terbukti mengkorupsi APBD Aru tahun 2006-2007. Putusan MA menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Sementara Theddy bisa lepas dari eksekusi putusan MA karena putusan MA tidak memuat keharusan Tengko ditahan sesuai yang diatur di pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2012 memang menyebutkan bahwa tidak adanya pasal itu pada putusan MA tidak cacat hukum alias bisa dieksekusi. Namun putusan MK itu tidak berlaku surut. Artinya, putusan MA atas Tengko yang keluar sebelum putusan MK, tidak bisa dieksekusi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Sekda Maluku Selamat dari Hadangan Massa

Dengan url

http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/02/sekda-maluku-selamat-dari-hadangan-massa.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sekda Maluku Selamat dari Hadangan Massa

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sekda Maluku Selamat dari Hadangan Massa

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger