Pemprov Maluku Surati Lagi Mendagri

Written By bopuluh on Jumat, 08 Februari 2013 | 03.14

Pemprov Maluku Surati Lagi Mendagri

Penulis : Antonius Ponco A. | Jumat, 8 Februari 2013 | 17:51 WIB

DOBO, KOMPAS.com -- Pemerintah Provinsi Maluku kembali menyurati Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atas kisruh yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Surat dikirim, Jumat (8/2/2013), setelah Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan akan segera menahan terpidana korupsi Bupati Aru Theddy Tengko.

"Pemprov Maluku meneruskan surat resmi yang dikirimkan Kejaksaan Tinggi Maluku ke Pemprov Maluku perihal rencana kejaksaan menahan Theddy Tengko," kata Sekretaris Daerah Maluku Ros Far Far.

Surat itu sekaligus menanyakan sikap pemerintah pusat atas permasalahan Theddy Tengko itu. Masalah Tengko telah menimbulkan polemik di Aru dan memecah eksekutif, legislatif, hingga masyarakat. Salah satu dampaknya, APBD Aru Tahun 2013 belum disahkan hingga kini.

Polemik muncul karena di satu sisi kejaksaan tetap mau mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang pada pertengahan April 2012, menyatakan Theddy mengkorupsi APBD Aru tahun 2006-2007. Putusan MA menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Di sisi lain, Theddy bisa lepas dari eksekusi putusan MA, dan kembali aktif menjadi Bupati Aru sejak akhir Oktober 2012, karena putusan MA tersebut tidak memuat keharusan Tengko harus ditahan sesuai yang diatur di pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2012 memang menyebutkan bahwa tidak adanya pasal itu pada putusan MA tidak cacat hukum alias bisa dieksekusi. Namun putusan MK itu tidak berlaku surut. Artinya, putusan MA atas Tengko yang keluar sebelum putusan MK, tidak bisa dieksekusi.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemprov Maluku Surati Lagi Mendagri

Dengan url

http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/02/pemprov-maluku-surati-lagi-mendagri.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemprov Maluku Surati Lagi Mendagri

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemprov Maluku Surati Lagi Mendagri

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger