JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Berkas yang dimaksud terkait tersangka Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait, dan anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono.
Dengan demikian, berkas perkara kedua tersangka ini akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Hari ini penyerahan tahap dua kasus Seluma untuk tersangka ZR (Zaryana) dan PW (Pirin). Sudah P21 atau dilimpahkan ke tahap dua, tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, kasus Zaryana dan Pirin ini akan masuk ke pengadilan paling lama 14 hari ke depan. Belum diketahui di pengadilan mana nantinya perkara Zaryana dan Pirin akan disidangkan.
KPK menetapkan Pirin dan Zaryana sebagai tersangka pada awal Februari 2013. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri, dan Wakil Ketua DPRD Seluma Muchlis Thohir.
Keempatnya diduga bersama-sama menerima pemberian atau janji terkait pembahasan Raperda tersebut. Penepatan empat orang ini sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Seluma Murman Effendi.
Murman dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Selain Murman, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur PT Puguk Sakti Permai Ali Amra dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma Erwin Panama.
Editor : Hindra Liauw
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasus Seluma Naik ke Penuntutan
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/09/kasus-seluma-naik-ke-penuntutan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasus Seluma Naik ke Penuntutan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasus Seluma Naik ke Penuntutan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar