JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun penjara kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
"Ikhtiar putusan itu untuk memenuhi rasa keadilan, layak diapresiasi dan harus dihormati di tengah desakan elemen masyarakat yang ingin terdakwa dibebaskan," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (5/9/2013).
Menurut Denny, majelis hakim tampak sudah berupaya keras untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Meskipun awalnya Denny sempat meragukan independensi hakim karena banyak faktor yang dikhawatirkan membuat hakim terganggu, dia tetap menilai putusan ini layak dihormati.
"Melihat vonis hakim yang tidak terlalu jauh dari tuntutan, dan untuk tiga pelaku utama divonis di atas 5 tahun bahkan di atas 10 tahun, saya melihat hakim sudah berusaha keras memneuhi rasa keadilan," tuturnya.
Denny juga mengatakan, mungkin vonis ini akan tetap dirasa kurang bagi keluarga korban pembunuhan Cebongan. Dia pun menyarankan agar pihak yang merasa tidak puas dengan vonis ini untuk mendorong oditur mengajukan banding.
Seperti diberitakan, tiga pelaku utama pembunuhan Cebongan dihukum 6 hingga 11 tahun penjara. Rinciannya, 11 tahun penjara untuk Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara untuk Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik.
Ketiga pelaku ini pun dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembuktian berencana. Mereka dianggap terbukti menambak mati empat tahanan titipan Polda DIY yang menjadi tersangka penganiayaan sehingga menewaskan seorang anggota TNI AD, yaitu Sertu Santoso di Hugo's Cafe Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Keempat tahanan yang tewas itu adalah Hendrik Angeli Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu.
Putusan hakim ini memang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur menuntut Sersan Dua Ucok dihukum 12 tahun penjara, Sersan Dua Sugeng dihukum 10 tahun penjara, dan Sersan Satu Kodik dengan hukuman 8 tahun penjara.
Selain tiga pelaku ini, majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada lima terdakwa penyerangan LP Cebongan lainnya. Kelima terdakwa itu adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.
Saat peristiwa pembunuhan terjadi, kelima terdakwa ini berada di ruangan portir dan ikut menganiaya para sipir. Mereka juga merusak sejumlah barang investaris Lapas, antara lain CCTV dan pintu gudang penyimpanan senjata.
Editor : Wisnubrata
Anda sedang membaca artikel tentang
Denny : Putusan Cebongan Layak Diapresiasi
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/09/denny-putusan-cebongan-layak-diapresiasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Denny : Putusan Cebongan Layak Diapresiasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Denny : Putusan Cebongan Layak Diapresiasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar