Tak Independen, 81 Penyelenggara Pemilu Sudah Diberhentikan

Written By bopuluh on Kamis, 01 Agustus 2013 | 04.14


JAKARTA, KOMPAS.com - Baru satu tahun umur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdiri dan bekerja, tetapi sudah 81 orang anggota komisi pemilihan umum (KPU) dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di daerah yang diberhentikan. Pemberhentian itu disebabkan penyelenggara tidak independen dan berpihak pada salah satu calon peserta pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Sejak 2012 lalu sudah ada 81 orang anggota KPU dan panwaslu di daerah yang diberhentikan. Cukup banyak. Termasuk lima anggota KPU Nagekeo, Nusa Tenggara Timur," ujar Juru Bicara sekaligus Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini saat dihubungi, Kamis (1/8/2013).

Selain sanksi pemberhentian, menurutnya, DKPP beberapa kali juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara atau sekadar pemberhentian kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Nur mengatakan, untuk selain penegakan sanksi atas pelanggaran kode etik, pihaknya juga mengupayakan pencegahakn pelanggaran. Hal itu, katanya, dilakukan dengan pelaksanaan bimbingan teknik kepada penyelanggara pemilu di daerah.

Menurutnya, bimbingan teknis terutama untuk mencegah pelanggaran kode etik yang disebabkan ketidakprofesionalan penyelenggara. Selain itu, katanya, DKPP juga melakukan sosialisasi dan kampanye agar petugas-petugas pemilu di setiap jenjang tidak mengalami demotivasi yang menyebabkan integritasnya terganggu.

"Kami harap petugas-petugas tidak goyah oleh bujuk dan rayuan," kata mantan anggota Badan Pengawas Pemilu itu.

Untuk lebih memastikan kode etik ditegakkan, katanya, DKPP mendorong agar KPU dan Bawaslu duduk bersama untuk membahas peraturan bersama tata kerja.

"Dalam waktu dekat peraturan itu akan ditandatangani bersama," jelas Nur.

Terakhir, DKPP memberhentikan tetap lima komisioner KPU Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis. Mereka adalah Ketua KPU Nagekeo NTT Yohanes Ardus Seda, dan empat anggota, Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan serta Nikolaus Hema Daen.  

"Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa keterangan dan jawaban teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen, dan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang disampaikan pengadu dan teradu, DKPP menyimpulkan Ketua dan anggota KPU Nagekeo terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Editor : Caroline Damanik


Anda sedang membaca artikel tentang

Tak Independen, 81 Penyelenggara Pemilu Sudah Diberhentikan

Dengan url

http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/08/tak-independen-81-penyelenggara-pemilu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tak Independen, 81 Penyelenggara Pemilu Sudah Diberhentikan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tak Independen, 81 Penyelenggara Pemilu Sudah Diberhentikan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger