KPK Sita 200.000 Dollar AS dari Ruang Sekjen ESDM

Written By bopuluh on Kamis, 15 Agustus 2013 | 04.14


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai 200.000 dollar AS dari ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Uang tersebut diduga terkait kasus dugaan suap dengan kasus suap dengan tersangka Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Selain beberapa dokumen yang kita sita, penyidik menemukan dan mengamankan uang US dollar 200.000. Uang ini ditemukan di ruang Sekjen ESDM," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Johan mengatakan, penggeledahan dilakukan di ruang kesekjenan ESDM karena diduga terdapat jejak Rudi yang terkait kasus tersebut. Namun, dia mengaku belum mengetahui kaitan Rudi dengan Sekjen ESDM itu.

"Menggeladah karena ada dugaan di sana ada jejak-jejak tersangka. Dengan demikian, KPK melakukan penggeledahan sejumlah tempat. Ini berkaitan dengan tersangka. Bukti-bukti ini menguatkan ke tersangka," terang Johan.

Sementara itu, Johan mengaku pihaknya belum mengetahui pemilik uang tersebut. "Nanti kita akan teliti lebih lanjut. Kita pelajari dulu yang kita amankan itu," kata Johan.

Seperti diketahui, KPK menggeledah tiga tempat sejak Rabu (14/8/2013) terkait kasus ini. Ketiga tempat itu adalah Kantor SKK Migas di Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto Nomor 42, Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, dan kantor PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) di Gedung SCBD, Jakarta.

Dalam kasus ini, Rudi dan pelatih golf Deviardi alias Ardi diduga menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang oleh SKK Migas. Dari rumah mantan Wamen ESDM itu KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor berkapasitas mesin besar merk BMW. Dalam pengembangannya, KPK sita 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura.

Pada rumah Ardi, KPK juga menyita 200.000 dollar AS. Uang itu diduga pemberian dari Simon.  Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat satu ke-1.

Sementara Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Rudi dan Ardi saat ini ditahan di Rutan KPK. Sementara Simon ditahan di Rutan Guntur.

Editor : Hindra Liauw


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Sita 200.000 Dollar AS dari Ruang Sekjen ESDM

Dengan url

http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/08/kpk-sita-200000-dollar-as-dari-ruang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Sita 200.000 Dollar AS dari Ruang Sekjen ESDM

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Sita 200.000 Dollar AS dari Ruang Sekjen ESDM

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger