JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Joko Widodo berkomitmen mengoptimalkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di DKI Jakarta. Yakni dengan menempatkan pegawai negeri sipil dinas tertentu di setiap PTSP Pemerintah Kota.
"Ada beberapa dinas yang petugasnya ditarik ke sini. Ada P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan), Dinas UKMKMP (Usaha Koperasi dn Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan), Dinas Sosial Jakarta dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata," ujar Jokowi saat menyidak PTSP di Pemkot Jakarta Timur, Selasa (16/7/2013).
Saat ini, ia mengaku belum menerapkan PTSP di pemerintahannya. Pasalnya, pihaknya masih merancang peraturan daerah untuk menaungi PTSP. Namun, Jokowi telah menunjuk Jakarta Timur sebagai pilot project PTSP untuk mengurus izin terkait usaha sekaligs izin terkait pembangunan.
Berdasarkan sidaknya, Selasa menjelang sore ini, Jokowi mengaku puas dengan infrastruktur dan pelayanannya. Menurutnya, hal tersebut merupa kan bagian dari reformasi birokrasi administrasi.
"Namanya satu atap, satu pintu, izin-izin yang ada di dinas diserahkan ke sini kewenangannya supaya prosesnya jadi cepat," tuturnya.
Jokowi mengaku hanya kurang puas sedikit soal teknologi informasi PTSP di sana. Menurutnya, harus ada alat yang bisa digunakan masyarakat untuk mengakses syarat dan mekanisme PTSP.
"Berapa biaya yang dikeluarkan, syaratnya apa saja, berapa hari selesainya semua harus tercantum secara terbuka sehingga semua orang bisa komplain kalau melebihi itu, alatnya harus jelas," ujar politisi PDI- Perjuangan tersebut.
Sekadar gambaran, pelayanan terpadu satu pintu sebenarnya bukan barang baru di dunia investasi di Indonesia. DKI menjadi pencetus pembuatan lembaga ini tahun 2007 lalu sebagai tindak lanjut UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang RPJMD, Perprres 27/2009 dan ditindaklanjuti PerKa BKPM No. 12 Tahun 2009.
Keunggulan proses satu pintu itu, yakni cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, ada kepastian hukum dan pelayanan profesional. Pemprov DKI menjadikan Jakarta Timur sebagai pemerintah kota yang menerapkan PTSP itu.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Jokowi Tarik PNS di Dinas Jaga PTSP di Tiap Pemkot
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/07/jokowi-tarik-pns-di-dinas-jaga-ptsp-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jokowi Tarik PNS di Dinas Jaga PTSP di Tiap Pemkot
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jokowi Tarik PNS di Dinas Jaga PTSP di Tiap Pemkot
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar