Terpidana Korupsi
Tengko Dimita Menyerah Seperti Susno
Penulis : Antonius Ponco A. | Jumat, 3 Mei 2013 | 18:02 WIB
AMBON, KOMPAS.com- Kejaksaan berharap Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, yang berstatus terpidana korupsi, segera menyerahkan diri seperti mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji. Sejak divonis bersalah Mahkamah Agung tahun lalu, Tengko belum ditahan. Dia menolak dieksekusi dengan alasan sama seperti Susno.
"Tengko menyerahkan diri seperti yang dilakukan oleh Susno Duadji tentu menjadi harapan kami. Namun jika itu tidak dilakukannya, kejaksaan tetap berupaya mengeksekusi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Anton Hutabarat, Jumat (3/5/2013).
Tengko divonis bersalah mengorupsi APBD Aru Tahun 2006-2007 oleh Mahkamah Agung (MA), 10 April 2012. Putusan itu menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Namun, sejak putusan dijatuhkan Tengko bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menolak memenuhi panggilan eksekusi oleh kejaksaan. Upaya eksekusi pun berulang kali gagal.
Tengko dan Yusril berdalih putusan MA atas Tengko tidak bisa dieksekusi karena tidak memenuhi pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, yaitu tidak ada perintah ditahan. Alasan sama digunakan Susno saat hendak dieksekusi.
Anton berdalih upaya eksekusi oleh kejaksaan belum kembali dilaksanakan dengan dasar pertimbangan keamanan di Aru. Dia khawatir, jika dipaksakan eksekusi akan memicu bentrokan antara kelompok warga yang mendukung Tengko dengan mereka yang mendesak Tengko dieksekusi.
Editor :
Marcus Suprihadi
Anda sedang membaca artikel tentang
Tengko Dimita Menyerah Seperti Susno
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/05/tengko-dimita-menyerah-seperti-susno.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Tengko Dimita Menyerah Seperti Susno
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Tengko Dimita Menyerah Seperti Susno
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar