Soal Pesangon, BRI Minta Pensiunan Sinkronkan Regulasi

Written By bopuluh on Kamis, 25 April 2013 | 04.14

SEMARANG, KOMPAS.com- Menanggapi aksi pensiunan PT Bank Rakyat Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pensiunan BRI (FKP3) di Kota Semarang, Kamis (25/4/2013), pihak PT BRI mempersilakan pensiunan mensinkronkan aspirasi mereka dengan regulasi yang tertuang dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Apa yang dilakukan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian diungkapkan Corporate Secretary PT BRI Muhamad Ali dalam siaran persnya, Kamis sore.

Ali mengatakan, setiap tuntutan dan aspirasi yang masuk akan segera diproses, baik oleh perusahaan maupun pemerintah. Semua yang diputuskan oleh perusahaan telah melalui analisa dan penilaian yang mendalam atas kebijakan serta manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan.

Ali menjelaskan, ketentuan mengenai pesangon dan uang pensiun telah diatur dalam UU 13/2003, di mana perusahaan mempunyai kewajiban memperhitungkan perbandingan unag pensiun pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena mencapai usia pensiun normal, dengan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pasal 167 ayat 1 UU 13/2003 disebutkan, jika perusahaan telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tak berhak atas uang pesangon. Pada ayat 2 disebutkan, jika besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima lebih kecil dari jumlah uang pesangon, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Sedangkan ayat 3 mengatur jika iuran program pensiun dibayar pengusaha dan buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha. Dalam hal ini, perusahaan menggunakan salah satu di antara ketiga opsi tersebut untuk diberikan pada pensiunan.

Pemimpin Wilayah PT BRI Kantor Wilayah Semarang Achmad Chairul Ganie mengungkapkan, pihak manajemen telah bertemu dengan beberapa perwakilan pensiunan beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu diadakan dialog antara kedua belah pihak.

"Ini hanya masalah perbedaan penafsiran saja. BRI mengatur pembayaran pensiun melalui SK nomor 883, dengan besaran penerimaan yang disesuaikan dengan jabatan serta karir karyawan. Maka jumlahnya memang tidak sama sekalipun memiliki masa kerja yang sama," tuturnya.

Meski demikian, Ganie mengungkapkan, pihak BRI selalu terbuka untuk dialog dengan para pensiunan. Dia berharap para pensiunan tidak perlu melakukan aksi turun ke jalan dengan pengerahan massa yang lebih besar.

Editor :

Marcus Suprihadi


Anda sedang membaca artikel tentang

Soal Pesangon, BRI Minta Pensiunan Sinkronkan Regulasi

Dengan url

http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/04/soal-pesangon-bri-minta-pensiunan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Soal Pesangon, BRI Minta Pensiunan Sinkronkan Regulasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Soal Pesangon, BRI Minta Pensiunan Sinkronkan Regulasi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger