Kasus Hugos dan Lempuyangan, Ada Persaingan Preman

Written By bopuluh on Sabtu, 06 April 2013 | 04.14

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Resor Militer 072/Pamungkas Brigadir Jenderal Adi Wijaya melihat keterkaitan peristiwa di Hugo's Cafe dengan penyerangan di Lempuyangan. Adi mencium persaingan antar-jaringan preman di DI Yogyakarta.

Di Hugo's, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Serka Heru Santoso dianiaya dan dibunuh. Sementara di Jalan Dr Sutomo, Lempuyangan, Sertu Sriyono dianiaya. "Ini masalah pengamanan wilayah. Marcel (tersangka Hugo's yang tewas di LP Cebongan) juga (petugas) sekuriti Progo (tempat perbelanjaan di Yogyakarta), dia (petugas) sekuriti Hugo's juga," kata Adi di Yogyakarta, Jumat (5/4/2013).

Sebaliknya, Hillarius Ngaji Merro, kuasa hukum empat tersangka penganiayaan Sertu Sriyono, anggota intel Komando Distrik Militer 0734 Yogyakarta, membantah keterkaitan itu. "Antara pelaku pembunuhan di Hugo's Cafe dan penganiayaan di Jalan Dr Sutomo, Lempuyangan, Yogyakarta, tidak ada hubungan dan keterkaitan. Mereka bukan preman, dua di antaranya masih mahasiswa," kata Hillarius.

Hillarius melihat kasus ini murni masuk kategori tindak pidana umum penganiayaan. Sementara itu, kasus penyerbuan di LP Cebongan, Sleman, justru merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan secara sadar dan sengaja.

Berlebihan

Di Jakarta, Letnan Jenderal (Purn) Sutiyoso, yang juga mantan Wakil Komandan Jenderal Kopassus, mengaku prihatin dengan dugaan keterlibatan anggota Kopassus dalam penyerangan LP Cebongan. Ia mengungkapkan, perwira TNI seharusnya lebih ketat dalam mengawasi pasukan masing-masing sehingga bisa mencegah terjadinya hal semacam itu.

Menurut Sutiyoso, peristiwa penyerbuan itu tidak dapat dipersalahkan kepada Kopassus sebagai institusi. Pasalnya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan inisiatif sendiri tanpa instruksi. Penyerangan dilakukan karena rasa setia kawan dan solidaritas antaranggota yang keliru dan berlebihan.

Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berharap penyerangan LP Cebongan menjadi kejadian terakhir dan tidak terulang lagi. Terkait proses peradilan para pelaku penyerangan, Sultan menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada TNI melalui pengadilan militer.

Soal proses peradilan terhadap 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Jawa Tengah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan, mereka akan diadili di pengadilan militer. Proses pengadilan militer ini dipastikan tetap terbuka.

"Saya kira semua pengadilan itu pasti asasnya terbuka. Sebetulnya (pengadilan militer) tidak tertutup, tetapi tidak ada publikasi saja," ujar Amir seusai membuka Musyawarah Nasional Ikatan Advokat Indonesia VII di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Amir mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyebut, anggota TNI yang melakukan tindakan pidana, termasuk pidana umum, diadili di pengadilan militer.

Terkait desakan untuk merevisi UU Peradilan Militer, menurut Amir, ke depan hal itu dapat dilakukan. "Tapi, untuk kasus ini masih berlaku undang-undang yang ada sekarang. Belum memungkinkan untuk dilakukan di pengadilan sipil," ucapnya.

Amir minta pengungkapan dilakukan secara jujur, terbuka, dan transparan agar tidak muncul berbagai kecurigaan dan spekulasi. "Langkah awal saya lihat sudah cukup bagus. Saya tidak ingin menggurui, penyidik lebih tahu apa yang mereka lakukan," ungkapnya.

Dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, keluarga korban pembunuhan di LP Cebongan menolak hasil investigasi TN AD. Keluarga mendesak dibentuk tim investigasi gabungan independen yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Di Surakarta, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin berharap Presiden Yudhoyono turun tangan langsung dalam reformasi TNI dan Polri. Langkah ini harus dilakukan agar masalah mendasar kedua lembaga penegak hukum itu bisa diselesaikan secara tuntas. Dengan demikian, masyarakat mempunyai harapan kasus seperti pembunuhan di LP Cebongan tidak lagi terulang. (ABK/ANA/KOR/ANS/ILO/EKI)

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Anggota Kopassus Serang LP Cebongan


Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Hugos dan Lempuyangan, Ada Persaingan Preman

Dengan url

http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/04/kasus-hugos-dan-lempuyangan-ada.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Hugos dan Lempuyangan, Ada Persaingan Preman

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Hugos dan Lempuyangan, Ada Persaingan Preman

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger