JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus pencurian pulsa untuk tersangka Direktur Utama PT Colibri Indonesia berinisial NHB akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Kasus ini sebelumnya sempat mandek hampir setahun dan menuai protes dari Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR RI yang diketuai oleh Tantowi Yahya.
"Satu berkas untuk tersangka dari PT Colibri dinyatakan P21. Akan menyusul yang lain. Kita harap ini lancar karena yang dirugikan masyarakat kecil," ujar Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Vice President Digital Music dan Content Management Telkomsel berinisial KP dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH sebagai tersangka sejak Maret 2012. Sutarman membantah kasus ini tidak ditindaklanjuti penyidik. Ia beralasan, selama ini ada perbedaan persepsi dengan pihak kejaksaan tentang kasus tersebut.
Berkas pun sempat bolak balik ke Kejaksaan Agung lebih dari 5 kali. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari empat pelapor yang merasa dirugikan. Saat itu kerugian tidak lebih dari Rp 2 juta. Namun, di luar masyarakat yang tidak melapor, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 19 miliar.
"Kalau dilihat secara konvensional dari empat pelapor itu kerugian tak sampai Rp 2 juta. Tapi dalam data log file satu produk saja, kerugian masyarakat yang tak lapor itu bisa lebih dari Rp 19 miliar. Itu baru satu produk, padahal konten ini bisa bikin banyak produk," terangnya.
Di tempat yang sama, Tantowi mengapresiasi kinerja penyidik Polri. Ia mengaku Panja DPR RI selalu mendesak Bareskrim untuk segera menetapkan tersangka pada saat itu. "Selama satu tahun ini kami di Komisi I bukan frustasi, tapi ada rasa saling curiga kenapa kasus ini terbengkalai lama, sementara bukti kuat. Saksi ahli di rapat panja menyatakan sudah terjadi pencurian pulsa," ujar Tantowi di Mabes Polri.
Perkara ini berawal dari laporan Feri Kuntoro, yang merasa menjadi korban pencurian pulsa dari salah satu operator telepon seluler (ponsel) karena ia harus membayar tagihan telepon seluler hingga ratusan ribu rupiah. Padahal dia merasa tidak menggunakan ponsel seboros itu. Usut punya usut, Feri menyimpulkan bahwa lonjakan tagihan telepon itu diduga akibat mengikuti undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133.
Belakangan ketahuan bahwa nomor kode itu milik PT Colibri Networks. Dia lantas melaporkan si operator SMS konten tersebut ke Mabes Polri. Atas tindakan tersebut, Bareskrim telah melakukan penyitaan terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara operator dengan penyedia konten serta menyelidiki lalu lintas data yang bisa mencapai 60 terabyte.
Hasil penyidikan telah diperoleh beberapa pola penyedotan pulsa. Salah satunya, pelanggan tidak bisa melakukan unreg dan menerima konten yang tidak diinginkan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sempat Mandek, Berkas Kasus Pencurian Pulsa Dinyatakan Lengkap
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/03/sempat-mandek-berkas-kasus-pencurian.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sempat Mandek, Berkas Kasus Pencurian Pulsa Dinyatakan Lengkap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sempat Mandek, Berkas Kasus Pencurian Pulsa Dinyatakan Lengkap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar