PTS Belum Terakreditasi Boleh Keluarkan Ijazah

Written By bopuluh on Kamis, 21 Maret 2013 | 04.14

SEMARANG, KOMPAS.com - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jawa Tengah menyatakan PTS yang belum terakreditasi tak perlu khawatir karena masih boleh mengeluarkan ijazah.

"Dengan catatan, program studi yang izin penyelenggaraannya sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012," kata Sekretaris Aptisi Jateng, Prof Yohanes Sutomo di Semarang, Kamis (21/3/2013).

Hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 160/E/AK/2013 tertanggal 1 Maret 2013 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi.

Sebelum dikeluarkan kebijakan itu, PTS yang belum terakreditasi terancam bakal tak bisa mengeluarkan ijazah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Sesuai PP itu, prodi perguruan tinggi harus sudah terakreditasi selambat-lambatnya pada 16 Mei 2012 dan yang belum terakreditasi sampai dengan tanggal tersebut terancam tak boleh mengeluarkan ijazah.

Menurut Sutomo, SE Dirjen Dikti itu memberikan "angin segar" terhadap PTS yang belum mendapatkan akreditasi atau masih dalam proses akreditasi, sekaligus memberikan ketegasan PTS segera memenuhi akreditasi.

"Sesuai SE itu, perguruan tinggi yang izin prodinya sudah diterbitkan sebelum 10 Agustus 2012 dan belum terakreditasi, dinyatakan terakreditasi C yang berlaku enam bulan sejak SE diterbitkan," katanya.

Ia menjelaskan PTS yang belum terakreditasi atau masih dalam proses akreditasi diberi nilai akreditasi C dan izin penyelenggaraan prodinya tetap berlaku sehingga bisa mengeluarkan ijazah untuk lulusannya.

Namun, kata dia, nilai akreditasi C itu hanya berlaku enam bulan sejak SE diterbitkan, dan dalam rentang waktu itu PTS wajib mengajukan akreditasi ulang ke Badan Akreditasi Nasional perguruan tinggi (BAN-PT).

"Jika setelah enam bulan sejak SE diterbitkan PTS belum mengajukan akreditasi ulang, maka izin prodi dicabut dan prodi tersebut dinyatakan tidak sah. Ini bentuk ketegasan, kami tidak masalah," katanya.

Ia mengakui dari total PTS di wilayah Jateng yang saat ini mencapai 246 perguruan tinggi dengan jumlah prodi lebih dari 800 unit memang belum semuanya terakreditasi.

"Kami menyambut baik kebijakan Dikti ini. Yang jelas, jika itu (kebijakan, red.) sesuai koridor UU bagi kami tidak masalah, sebab pelaksanaan di lapangan akan menjadi jelas," kata Sutomo.


Anda sedang membaca artikel tentang

PTS Belum Terakreditasi Boleh Keluarkan Ijazah

Dengan url

http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/03/pts-belum-terakreditasi-boleh-keluarkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PTS Belum Terakreditasi Boleh Keluarkan Ijazah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PTS Belum Terakreditasi Boleh Keluarkan Ijazah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger