Layanan Kesehatan
Orang Sehat Berhak Mendapat Pelayanan
Penulis : Andy Riza Hidayat | Selasa, 12 Maret 2013 | 18:01 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan kesehatan tidak hanya untuk orang sakit. Pelayanan kesehatan juga menjadi hak orang yang masih sehat. Mereka perlu mendapat pelayanan dokter sebelum jatuh sakit. Untuk melayani mereka, tidak bisa lagi mengandalkan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Pemerintah harus mengembangkan pelayanan primer di luar Puskesmas.
Pelayanan kesehatan bukan hanya untuk orang sakit saja. Orang yang belum sakit pun harus mendapat pelayanan kesehatan agar tidak jatuh sakit. Dengan kondisi seperti ini tidak bisa menggantungkan kepada Puskesmas.
-- Zaenal Abidin
"Pelayanan kesehatan bukan hanya untuk orang sakit saja. Orang yang belum sakit pun harus mendapat pelayanan kesehatan agar tidak jatuh sakit. Dengan kondisi seperti ini tidak bisa menggantungkan kepada Puskesmas," kata Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Zaenal Abidin, Selasa (12/3/2013) di Jakarta.
Saat ini, pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas membludak. Seorang dokter, dalam delapan jam kerja harus melayani lebih dari 100 pasien. Padahal, idealnya mereka bisa melayani 30 pasien saja. Jumlah ini cukup untuk konsultasi antara pasien dan dokter.
Berangkat dari kondisi itu, pengembangan pelayanan primer harus menjadi pilihan. Selain mengandalkan Puskesmas yang sudah kewalahan, pemerintah harus menunjuk klinik kesehatan di semua wilayah menjadi tempat pelayanan. Sistem pelayanan mereka bisa dilakukan dengan rayonisasi.
"Di Jakarta ada ribuan klinik kesehatan yang bisa dipakai sebagai tempat pelayanan. Ini upaya memperkuat pelayanan primer di ujung rangkaian pelayanan program Kartu Jakarta Sehat," kata Zaenal.
Anda sedang membaca artikel tentang
Orang Sehat Berhak Mendapat Pelayanan
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/03/orang-sehat-berhak-mendapat-pelayanan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Orang Sehat Berhak Mendapat Pelayanan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Orang Sehat Berhak Mendapat Pelayanan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar