Tiga Bulan, APBD Aru Harus Disahkan

Written By bopuluh on Jumat, 08 Februari 2013 | 03.14

DOBO, KOMPAS.com -- Pemerintah pusat memberi kelonggaran tiga bulan, hingga Maret 2013, agar APBD Kabupaten Aru Tahun 2013 disahkan. Selama APBD belum disahkan, pemerintah dibolehkan mengusulkan kebutuhan anggaran selama tiga bulan (Januari-Maret).

Usulan kebutuhan anggaran selama tiga bulan itu dibuat dengan dasar peraturan kepala daerah. "Ini kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat setelah melihat kondisi yang terjadi di Aru," kata Sekretaris Daerah Maluku Ros Far Far, di Dobo, Aru, Maluku, Jumat (8/2/2013).

Anggaran yang diusulkan haruslah anggaran yang wajib dan mengikat, di antaranya anggaran membayar gaji pegawai negeri sipil, pendidikan, dan kesehatan. "Meski APBD Aru belum disahkan, pelayanan pada publik jangan terhenti, sehingga peraturan kepala daerah terkait kebutuhan anggaran selama tiga bulan itu bisa dikeluarkan sebagai pengganti APBD," tambahnya.

Belum dituntaskannya APBD Aru Tahun 2013 hingga bulan Februari 2013 ini tidak lepas dari polemik yang muncul setelah Theddy Tengko diangkat kembali menjadi Bupati Aru. Padahal pada pertengahan April 2012, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan Theddy terbukti mengkorupsi APBD Aru tahun 2006-2007. Putusan MA menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Sementara Theddy bisa lepas dari eksekusi putusan MA karena putusan MA tidak memuat keharusan Tengko harus ditahan sesuai yang diatur di pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Putusan Mahkamah Konstitusi pada November 2012 memang menyebutkan bahwa tidak adanya pasal itu pada putusan MA tidak cacat hukum alias bisa dieksekusi. Namun putusan MK itu tidak berlaku surut. Artinya, putusan MA atas Tengko yang keluar sebelum putusan MK, tidak bisa dieksekusi.

Polemik ini memecah keharmonisan di tingkat eksekutif, legislatif, hingga ke masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru. Di legislatif, perpecahan itu diperlihatkan dengan adanya sepuluh dari 20 anggota DPRD Aru yang menolak membahas APBD Aru tahun 2013. Ketiadaan separuh jumlah anggota DPRD Aru itu membuat APBD tidak bisa disahkan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tiga Bulan, APBD Aru Harus Disahkan

Dengan url

http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/02/tiga-bulan-apbd-aru-harus-disahkan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tiga Bulan, APBD Aru Harus Disahkan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tiga Bulan, APBD Aru Harus Disahkan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger