JAKARTA, Kompas.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meminta kepada atlet tenis lainnya yang diduga menjadi korban pelecehan oleh pelatihnya yang berinisial DP, segera melapor seperti yang dilakukan oleh atlet yang berinisial DL, MA dan PKM.
"Jangan takut untuk melapor. Kemenpora adalah rumah kita bersama," kata Roy setelah bertemu korban dugaan pelecehan beserta kuasa hukumnya di Kantor Kemenpora Jakarta, Jumat (1/2/2013).
Sebelum melapor ke Kemenpora, ketiga atlet yang diduga menjadi korban pelecehan oleh pelatihnya telah melaporkan kasus yang dialami ke Polres Jakarta Barat. Pelaporan itu dikawal kuasa hukumnya dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Menurut Roy, kasus yang menimpa atlet muda Indonesia ini membuat pemerintah menentukan sikap tegas dengan akan mengawal penyelesaian permasalahan yang ada, meski tidak secara langsung.
"Intinya pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah sangat perhatian dengan kasus ini. Namun, kami memang tidak boleh langsung intervensi," tegasnya.
Pengganti Andi Mallarangeng itu mengaku, guna membantu penyelesaian kasus yang menimpa atlet-atlet muda ini pihaknya akan langsung melakukan koordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Pengurus Besar Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PB Pelti).
Rencana koordinasi dengan KONI dan Pelti juga disampaikan oleh Deputi Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi, Djoko Pekik Irianto. Menurut dia, koordinasi hingga saat ini berjalan dengan baik.
"Senin (4/2), kami memanggil pihak-pihak terkait guna menyelesaikan masalah ini," katanya di sela pertemuan dengan atlet yang diduga korban pelecehan dari oknum pelatih tenis nasional.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum korban Muhammad Afzal Mahfudz mengaku pihaknya telah mendapatkan kuasa dari tiga korban awal. Pihaknya menilai masih ada korban yang hingga saat ini belum melapor terkait dugaan pelecehan ini.
"Kami akan terus memantu perkembangan kasus ini. Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk membuat berita acara konfrontir antara korban dan pelaku di mana korban didampingi psikolog anak, sehingga dapat terungkap secara psikis," tuturnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para atlet tenis junior oleh pelatihnya dilaporkan ke Polres Jakarta Barat sejak 27 Agustus 2012. DP yang statusnya masih sebagai terlapor disangkakan melanggar UU No. 23 tahun 2002 pasal 82 tentang perlindungan anak.
Editor :
Aloysius Gonsaga Angi Ebo
Anda sedang membaca artikel tentang
Menpora Minta Atlet Korban Pelecehan Melapor
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/02/menpora-minta-atlet-korban-pelecehan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Menpora Minta Atlet Korban Pelecehan Melapor
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Menpora Minta Atlet Korban Pelecehan Melapor
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar