Bimbim: Hampir 50 Persen Polisi Slankers

Written By bopuluh on Rabu, 06 Februari 2013 | 03.14

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA

Para personel band Slank Ivanka, Bimbim, Kaka, dan Abdee Negara (Ridho Hafidz tidak ada), serta kuasa hukum Slank, Andi Muttaqien (dari kiri ke kanan), berbicara dengan para wartawan setelah mengajukan surat permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/2/2013). Slank memasukkan permohonan pengujian terhadap Pasal 15 ayat 2 Huruf a UU No 2 tahun 2002 jo Pasal 510 ayat 1 KUHP, tentang kewenangan Polisi dalam mengeluarkan izin keramaian.

JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah bertahun-tahun konsernya kerap dihadang perizinan, grup musik Slank akhirnya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Bersama tim pengacara publik yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurus Tandur (Maju Terus Pandatang Mundur) mengajukan permohonan judical review UU Kepolisian terlebih soal ketentuan izin keramaian, Rabu (6/2/2013).

Bimbim mengaku sudah sejak tahun 2008 grup musik Slank kerap kesulitan mengantongi izin konser.  Dengan alasan atau bahkan tidak ada alasan sama sekali tiba-tiba konser mereka urung digelar lantaran tak dapat lampu hijau dari pihak kepolisian. Kejadian itu, terang Bimbim, makin sering terjadi setelah Slank menjadi duta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat kasus Cicak vs Buaya mencuat.

"Dari 2008 itu kami pernah dilarang di Bekasi, sebelum jadi duta KPK. Sejak 2008 beberapa kali. Akhir tahun ini sempat berturut-turut dari mulai November sampai sekarang," kata Bimbim di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Langkah ditempuhnya, terang Bimbim, bukan untuk memusuhi polisi. "Kita bukan memusuhi polisi, ini dinamika demokrasi. Berhak bertanya, mengajukan keberatan, mudah-mudahan enggak salah paham. Hampir lima puluh persen polisi Slankers juga, teman-teman kita juga," tambah Bimbim.

Hal senada disampaikan sang vokalis, Kaka. Menurutnya, tidak semua tempat melarang Slank untuk konser. Bahkan beberapa di antaranya mendapat dukungan penuh dari pihak kepolisian. "Enggak seluruh Indonesia kita dilarang, malah ada yang dapat support dari kepolisian setempat," kata Kaka.

Meski begitu mereka tetap memperjuangkan pendapatnya. Slank ingin Pasal 15 Ayat 2 (a), Undang-Undang Kepolisian Nomer 2 Tahun 2002 tentang izin keramaian dicabut agar memuluskan langkah mereka untuk mengadakan konser. 


Anda sedang membaca artikel tentang

Bimbim: Hampir 50 Persen Polisi Slankers

Dengan url

http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2013/02/bimbim-hampir-50-persen-polisi-slankers.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bimbim: Hampir 50 Persen Polisi Slankers

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bimbim: Hampir 50 Persen Polisi Slankers

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger