REI: Syaratnya, Perbaiki Regulasi Kepemilikan Asing!

Written By bopuluh on Kamis, 13 Desember 2012 | 03.14

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso menegaskan, jika regulasi tentang hak kepemilikan asing diperbaiki dengan tetap membatasi hanya pada produk properti tertentu dengan harga tertentu yang bisa dibeli oleh orang asing, pemerintah justru akan mendapatkan devisa, baik dari pajak maupun dampak ikutan lainnya. REI berharap masyarakat jangan salah mengartikan soal kepemilikan properti asing.

Ada batasan-batasannya. Lagipula, properti untuk asing hanya ada di kota-kota besar. Kekhawatiran MBR itu tidak ada. Saya pikir ini jangan dipolitisir.

-- Setyo Maharso

Demikian diungkapkan Setyo di kantor DPP REI di Jakarta, Kamis (13/12/2012), menanggapi pandangan Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) Ibnu Tadji HN. Seperti diberitakan di Kompas.com, Selasa (11/12/2013) lalu, APERSSI mengutarakan keberatannya atas kepemilikan properti oleh asing di Indonesia. Menurut Ibnu, membuka jalan bagi kepemilikan properti oleh asing akan berefek negatif bagi penduduk Indonesia, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Padahal, dari pendapatan devisa itu bisa digunakan kembali untuk membangun dan menyediakan pembiayaan bagi perumahan bersubsidi," ujar Setyo.

Dia memastikan, dengan menetapkan regulasi yang jelas atas kepemilikan asing tersebut, negara dan rakyat akan mendapatkan keuntungan. Sementara itu, perihal perumahan rakyat, hal ini tentu akan tetap mendapatkan perhatian tersendiri, meski usaha penetapan regulasi ini terus berjalan.

Setyo menambahkan, efek domino yang sempat ditakutkan adalah kenaikan harga properti besar-besaran yang tidak beralasan. Kenaikan harga tetap ada batasannya.

"Ada batasan-batasannya. Lagipula, properti untuk asing hanya ada di kota-kota besar. Kekhawatiran MBR itu tidak ada. Saya pikir ini jangan dipolitisir," kata Setyo.

Dia menjamin, tidak ada harga yang dapat dirusak dari kepemilikan properti asing. Pasalnya, pihak asing tidak akan tertarik membeli rusunami atau rusunawa. Sementara itu, salah satu penyebab munculnya usaha untuk menetapkan regulasi yang jelas tersebut adalah aksi penyelundupan hukum yang sudah terjadi di lapangan.

"Orang asing langsung menyewa ke pemilik properti, bahkan menyewa tanah secara jangka panjang, REI justru mendorong dan memperjuangkan agar tidak ada lagi penyelundupan hukum," ujarnya.

Menurutnya, properti yang dimiliki oleh orang asing nantinya harus diatur, termasuk harga jualnya. Dengan begitu, negara juga mendapatkan devisa langsung dari hak kepemilikan asing tersebut.

Pada 2001-2004 silam, tepatnya pada periode kepemimpinan Yan Mogi, REI sudah menyusun kajian draft hukum kepemilikan properti bagi warga negara asing. Setyo berjanji akan memperbarui draft tersebut agar tetap aktual dengan keadaan saat ini.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) Haryadi Darmawan mengingatkan Presiden, Pejabat Pemerintah,
serta DPR RI, mengenai kepemilikan tanah dan properti oleh pihak asing.
Semua harus kembali mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 sebelum
mengambil keputusan.

Seperti disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, kata Haryadi, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Dalam hal ini, kami dengan tegas menyatakan posisinya menolak keinginan liberalisasi dan perizinan pihak asing memiliki tanah dan properti di Indonesia," ujar Haryadi pada diskusi Kilas Balik Peristiwa Rumah Susun 2012 di Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Berbeda dengan APERSSI, Ketua Housing and Urban Development (HUD) Zulfi Syarif Koto justru menyatakan dukungannya atas kepemilikan asing. Hanya, pilihan katanya bukan 'kepemilikan', melainkan 'kepenghunian'.

"Hak institut mendukung kepenghunian asing atau badan hukum asing hanya untuk apartemen, bukan landed house. Itupun hanya untuk harga tertentu. Artinya, orang asing itu hanya boleh memiliki properti pada lokasi tertentu dengan harga tertentu, serta kewajiban tertentu," ujar Zulfi.

Baca juga:

Ini Dia 16 Proyek Real Estat Terbaik di Indonesia


Anda sedang membaca artikel tentang

REI: Syaratnya, Perbaiki Regulasi Kepemilikan Asing!

Dengan url

http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2012/12/rei-syaratnya-perbaiki-regulasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

REI: Syaratnya, Perbaiki Regulasi Kepemilikan Asing!

namun jangan lupa untuk meletakkan link

REI: Syaratnya, Perbaiki Regulasi Kepemilikan Asing!

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger