JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, ia sudah mengirim tim ke Garut, Jawa Barat, untuk mencari tahu mengenai pernikahan siri selama empat hari antara Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fani Oktora, gadis berusia 18 tahun.
Menurut Gamawan, tim itu dikirimkan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta dirinya untuk mencermati kasus itu. "Staf saya sedang ke Garut untuk melihat bagaimana aspirasi masyarakat di Garut, bagaimana (sikap) DPRD," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Meski kasus nikah siri singkat itu terjadi lima bulan lalu, Gamawan mengaku baru mengetahui kasus itu pekan lalu dari pemberitaan di media massa. Karena itu, Gamawan ingin mencari tahu untuk mengambil sikap, salah satunya teguran.
Hanya, Gamawan melihat Aceng melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 Ayat 2 UU tersebut, disebutkan setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernikahan siri yang tidak dicatat, kata Gamawan, merupakan sikap tidak taat kepada UU. Padahal, ucap dia, dalam sumpah jabatan, kepala daerah harus taat kepada peraturan perundang-undangan.
Gamawan menambahkan, Bupati juga wajib memelihara etika dalam menyelenggarakan pemerintahan seperti diatur dalam Pasal 27 PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah. Jika melanggar etika, Bupati bisa diberhentikan melalui mekanisme di DPRD, Mahkamah Agung, dan berakhir di Presiden.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik Skandal Pernikahan Bupati Garut
Anda sedang membaca artikel tentang
Mendagri Kirim Tim ke Garut
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2012/12/mendagri-kirim-tim-ke-garut.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mendagri Kirim Tim ke Garut
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar