Libur Natal, 79 PNS Kabupaten Bekasi Mangkir
Penulis : Ambrosius Harto Manumoyoso | Rabu, 26 Desember 2012 | 18:03 WIB
BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 79 pegawai negeri sipil di Kabupaten Bekasi mangkir kerja pascacuti bersama Natal 2012. Hal itu diketahui dalam rekapitulasi apel pagi di kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (26/12/2012).
"Kami mendata ada 79 PNS yang tidak hadir atau masuk kerja setelah libur bersama sejak Senin," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bekasi Yanyan Akhmad.
Sebanyak 79 orang yang tidak hadir tersebut ialah izin 12 orang, cuti 14 orang, dinas luar 1 orang, sakit 9 orang, dispensasi 1 orang, dan tanpa keterangan 42 orang. "Yang 42 orang tersebut akan diberikan sanksi tegas oleh SKPD masing - masing," kata Yanyan.
Menurut Yanyan, yang tidak hadir tersebut mayoritas adalah pejabat eselon 4. Hal itu dilihat dari tingkat kehadiran mereka setiap hari. "Pejabat eselon 4 kebanyakan nakal, dan sudah kita sampaikan perilaku mereka kepada Bupati Bekasi," kata Yanyan.
Adapun jumlah PNS wajib apel pada Rabu pagi sebanyak 1.740 orang. BKD akan melakukan pemanggilan kepada PNS yang tidak hadir. "Sanksi pelanggaran berupa pengurangan gaji hingga pemecatan," kata Yanyan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Libur Natal, 79 PNS Kabupaten Bekasi Mangkir
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2012/12/libur-natal-79-pns-kabupaten-bekasi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Libur Natal, 79 PNS Kabupaten Bekasi Mangkir
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Libur Natal, 79 PNS Kabupaten Bekasi Mangkir
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar