JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat kasus skandal Bank Century diserahkan ke proses hukum daripada meneruskan wacana hak menyatakan pendapat (HMP). Hal ini sesuai dengan keputusan bersama yang ditetapkan dalam paripurna terkait kesimpulan Panitia Khusus Century.
"Serahkan saja ke proses hukum karena ini sudah sesuai keputusan rapat paripurna terdahulu bahwa kasus Century diserahkan ke aparat penegak hukum," kata Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far, Sabtu (24/11/2012), saat dihubungi wartawan.
Jika saat ini ada dinamika politik terkait wacana HMP, Marwan melihat itu adalah hal yang wajar. Namun, Marwan mengimbau agar fraksi-fraksi lain tetap berpedoman pada keputusan paripurna yang sudah disepakati bersama itu.
Terkait dengan masa tugas Timwas Century yang habis pada tanggal 17 Desember mendatang, Marwan mengaku fraksi PKB masih belum mengambil sikapnya. "Saya masih menunggu laporan dari anggota fraksi yang di Timwas Century. Kalau ternyata hasilnya sudah cukup, yang bisa saja berhenti. Tapi kalau belum cukup, bisa dilanjutkan," katanya lagi.
Sejumlah fraksi yang menyatakan menolak wacana hak menyatakan pendapat adalah PAN, PDI-Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain Hanura, fraksi yang mendukung penggunaan hak tersebut adalah Golkar. Sementara itu, PKS mengaku belum memutuskan sikap.
Sebelumnya, wacana penggunaan hak menyatakan pendapat digulirkan ketika rapat Timwas Century dengan pimpinan KPK. Wacana HMP muncul setelah KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan oleh dua pejabat BI ketika dana talangan dikucurkan. Kedua orang itu, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan)
Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggungjawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century.
Editor :
Erlangga Djumena
Anda sedang membaca artikel tentang
PKB: Serahkan Century ke Proses Hukum
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2012/11/pkb-serahkan-century-ke-proses-hukum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
PKB: Serahkan Century ke Proses Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
PKB: Serahkan Century ke Proses Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar