Hapus Kolom Agama di KTP
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Rabu, 28 November 2012 | 18:10 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com - Komunitas adat dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mendesak pemerintah menghapus kolom agama yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP). Desakan itu menyikapi banyaknya tindak diskriminasi kepada para penghayat kepercayaan, yang dipaksa untuk mengisi kolom agama dengan agama tertentu.
"Di kolom KTP hanya tercantum 5 agama, sedangkan kolom untuk penghayat kepercayaan tidak ada. Akhirnya terpaksa diisi dengan agama tertentu," kata A Latif, Ketua Pelaksana Kongres Nasional Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Rabu (28/11/2012).
Menurut dia, hal itu juga telah mencederai perasaan dan nilai-nilai pancasila di sila pertama, berketuhanan Yang Maha Esa. "Karena itu, agar bisa mengakomodasi agama yang dianut komunitas adat dan penghayat kepercayaan, kolom agama semestinya ditiadakan," ujarnya.
Desakan tersebut adalah salah satu poin rekomendasi Kongres Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan YME yang digelar di Surabaya sejak 25 November lalu. Selain menghapus kolom agama dalam KTP, kongres juga merekomendasikan pelajaran budi pekerti untuk masuk kurikulum pendidikan, serta mendesak DPR untuk menyusun Undang-Undang tentang Perlindungan Penghayat Kepercayaan.
Kongres nasional yang kali pertama digelar itu dihadiri oleh sekitar 300 peserta dari seluruh penjuru nusantara. Penyelenggara mengaku bekerja keras mengundang komunitas adat dan penghayat kepercayaan, karena sebagian besar mereka berada di pedalaman hutan dan pegunungan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hapus Kolom Agama di KTP
Dengan url
http://efficacycupofcoffee.blogspot.com/2012/11/hapus-kolom-agama-di-ktp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hapus Kolom Agama di KTP
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar